5 PILAR EDUKASI SEKSUAL PADA ANAK




(foto; google)

            Sejak mampu berpikir dan mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, anak perlu diberi pengetahuan tentang seks yang sesuai dengan usianya dan diajari hukum-hukum fikih, terutama etika-etika pendidikan seks yang dibutuhkannya. Seperti dilatih bagaimana cara istinja’, bagaimana cara menyucikan pakaian dari najis, dan mencuci noda darah pada badan atau pakaiannya ketika akan salat atau melakukan kegiatan lainnya.
Di bawah ini akan penulis terangkan lima pilar edukasi yang perlu diterapkan dalam mendidik anak yang berhubungan dengan seksualnya.

1.      Meminta Izin (Isti’dzan)
Syariat Islam menekankan etika meminta izin sejak usia kanak-kanak. Dalam hal ini Islam menunjukan dua fase dalam aplikasinya sebagai pengamalan prinsip gradual dalam pendidikan seks bagi anak. Fase pertama, Islam menoleransi anak yang belum balig, terutama yang mumayiz, memasuki kamar orang lain, termasuk kamar kedua orang tuanya, kecuali pada tiga waktu, yaitu sebelum salat subuh, ketika melepas lelah pada siang hari dan setelah salat isya.
Etika ini merupakan hubungan alamiah di antara orang tua dan anak mereka yang belum balig. Namun, keadaan itu berubah dengan masuknya anak ke dalam usia balig, taklif syariat, dan keharusan melaksanakan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Ketika itu, fase isti’dzan memasuki fase yang lain, bahwa orang yang sudah balig tidak boleh memasuki kamar orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu pada setiap waktu.
Hal ini sejalan dengan firman Allah yang tertera di dalam surah An-Nûr ayat 59, yang berbunyi: dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, Maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S. An-Nûr: 59).

2.      Menahan Pandangan dan Menutup Aurat
Masalah ini meliputi beberapa hal penting, yaitu menutup aurat bagi kedua orang tua dari anak mereka, khususnya ibu, jenis pakaian, serta pengaruhnya terhadap perkembangan psikologis anak. Berkaitan dengan masalah pertama, dapat dikatakan bahwa anak yang sudah mencapai usia balig dan mukalaf wajib menutup aurat dari pandangan anak yang mumayiz, sebagaimana ia juga diharamkan untuk memandang aurat anak yang mumayiz atau menyentuhnya dengan dorongan syahwat.
Bagi orang tua, ketika anak sudah mumayiz, sebaiknya menggunakan pakaian yang menutup aurat ketika berada di rumah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masa perkembangan anak yang sedang pubertas. Sikap seperti ini juga seharusnya diterapkan kepada saudara laki-laki atau perempuan. Sebab, ketika mereka sudah mengerti apa itu seks, maka sedari dini kita harus menjauhkan mereka dari aktivitas-aktivitas yang dapat memacing libido seperti pakaian yang tidak menutup aurat, bacaan atau tontonan yang mengandung unsur pornografi dan lain sebagainya.
Orang tua mesti menjelaskan kepada anak kenapa harus menjaga pandangan dan menutup aurat. Agar mereka tidak hanya patuh pada larangan Allah, tetapi juga paham kenapa hal itu dilarang. Terlebih, ketika mereka berinteraksi dengan teman-temannya di sekolah.
Menjaga pandangan berbeda halnya dengan tidak boleh memandang. Sebab, jika digunakan kata “tidak boleh” maka akan sulit sekali berinteraksi dengan orang lain. Terlebih masa-masa sekolah adalah di mana mereka berinteraksi dengan teman-temannya. Sedang yang dimaksud dengan menjaga adalah tidak boleh memandang dengan syahwat.

3.      Menjauhkan Anak dari Aktivitas Seksual
Orang tua mesti menjauhkan anak dari melihat aktivitas seksual di antara suamiistri karena bahayanya yang besar terhadap perkembangan seksualnya. Oleh karena itu, aktivitas seksual di antara orang tua hendaklah dilakukan di dalam tempat yang rahasia dan tersembunyi. Orang tua mesti selalu mengontrol perkembangan kondisi seks si anak. Karena dikhawatirkan terjadi penyimpangan seks yang dilakukannya, terlebih ketika anak memiliki tempat privasi sendiri seperti kamar tidur dan ruang belajar. Seorang anak bisa saja memutar film porno di dalam kamarnya, bisa melalui DVD player, komputer atau malah alat komunikasi seperti gadget.
Pada bagian ini, peran penting orang tua harus selalu mengawasi perkembangan si anak setiap saat. Baik itu cara pergaulan dengan teman-temannya, maupun bahan bacaan yang ada di kamarnya. Karena mengingat permasalahan seks ini adalah masalah yang tersembunyi, jarang sekali seorang anak mau berbagi kisah (curhat) seputar permasalahan seks kepada orang tuanya. Apalagi sekarang zaman sudah canggih, dengan gampang seorang anak bertanya pada internet. Pada bagian ini pula orang tua mesti mengawasi penggunaan internet pada anak, karena internet itu sendiri bagai pisau bermata dua. Satu sisi dapat memberikan manfaat, di sisi lain dapat memberikan mudarat.

4.      Pemisahan Tempat Tidur Anak
Melalui pemisahan ini, anak-anak jauh dari kamar kedua orang tua dan diasingkan dari tempat yang di dalamnya dilakukan aktivitas seksual. Selain itu, pemisahan anak laki-laki dari anak perempuan, dimana masing-masing jenis memiliki kamar tersendiri, menghindarkan anak-anak dari sentuhan badan yang dapat menyebabkan rangsangan seksual yang berbahaya. 
Berbagai macam fakta menyebutkan bahwa, tindakan penyimpangan seks terkadang tidak hanya dilakukan karena adanya niat dari para pelaku, tetapi karena adanya kesempatan pada waktu yang pas, sehingga terjadilah penyimpangan seks tersebut. Sehingga tak heran lagi, jika kondisi remaja kita saat ini terutama dalam penyimpangan seks, mendapat sorotan di ranah publik.
Penulis sendiri pernah membaca surat kabar yang menerangkan bahwa pada tahun 2010 Sumatra Utara berhasil mengalahkan JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi) dalam hal seks bebas. Angka itu berkisar antara 60-61%. Bahkan beberapa orang di antaranya melakukan aborsi, karena hamil di luar nikah.
Miris memang melihat keadaan seperti ini, namun sebagai orang tua tentu kita ingin yang terbaik bagi anak-anak kita. Mereka menjadi anak-anak yang saleh serta dapat membanggakan kedua orang tua. Maka mari kita bekerja keras membentengi mereka dengan baik agar tidak terjerumus ke arah yang salah.

5.      Mengamati Kematangan Seksual Dini
Kematangan seksual secara dini yang terjadi pada anak laki-laki dan anak perempuan sebelum mencapai usia balig menurut ukuran normal bisa saja terjadi. Pengawasan itu artinya pemahaman terhadap kasus kematangan seksual dini dan faktor-faktor yang menyebabkannya serta mengenali perubahan-perubahan yang menyertainya. Ini semua menuntut pendidik agar segera melakukan persiapan seksual bagi anak laki-laki dan anak perempuan mumayiz untuk mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin muncul akibat terjadinya kematangan seksual secara dini.  
Di sinilah peran penting orang tua dalam mengajarkan pendidikan seks kepada anak dengan membekalinya pengetahuan agama yang memadai, serta megajarkan kepadanya tentang akibat yang ditimbulkan seks bebas terhadap dirinya sendiri. Terlebih sekarang ini begitu banyak alat-alat yang dapat memantau aktivitas si anak di dalam ruang privasinya seperti CCTV, misalnya.
Islam mengakui bahwa naluri untuk berhubungan antara lawan jenis merupakan watak dasar manusia. Tetapi Islam memberikan aturan dan rambu-rambu agar pemahaman dan keinginan itu tidak dipahami dan disalurkan secara negatif dan serampangan. Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam seksualitas, mayoritas masyarakat kita memandangnya bukanlah prioritas penting dalam memberi suatu pembelajaran. Bahkan tidak sedikit yang menganggap seks itu negatif, kotor, jorok, dan hal-hal yang berkonotasi buruk, hal ini disebabkan karena adanya “miss-information” terhadap seks.
Imam Al-Ghazali pernah mengungkapkan sebuah kalimat hikmah di dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin, “... Ketahuilah, sesungguhnya metode pendidikan anak merupakan sesuatu yang paling penting dan wajib. Anak adalah amanah bagi orang tuanya. Hatinya yang suci merupakan permata yang paling berharga. Bila dibiasakan dan diajarkan kebaikan, maka ia akan tumbuh di atasnya, dan akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Sebaliknya bila dibiasakan dengan kejelekan dan dibiarkan seperti binatang maka ia akan sengsara dan binasa.

Komentar