Homoseksual adalah keadaan tertarik
terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Ketertarikan antara
laki-laki dengan laki-laki disebut dengan gay, sedangkan ketertarikan
antara perempuan dengan sejenis disebut dengan lesbian. Istilah asing
menyebut hal ini dengan seksual invesion, contary seksual, serta urning.
Beberapa waktu yang lalu kaum gay memang
dianggap sebagai pengidap penyakit seks atau abnormalitas, dan sekaligus
dianggap sebagai keonaran terhadap perilaku seks normal. Karena dicap rendah
oleh masyarakat, maka banyak di antara mereka yang menyembunyikan identitasnya
sebagai gay, sehingga kehadiran mereka tidak merasa vokal. Kini, mereka
mulai mendapatkan “rehabilitasi” sosial. Gay tidak sejelek dulu dalam
citranya, sehingga mereka makin berani menampakkan dirinya dan kelompoknya, dan
akibatnya terkesan menjamur di masyarakat.
Praktik homoseksual ini sama halnya seperti yang terjadi pada kaum Sadum,
yaitu kaumnya Nabi Luth as. Maka dari itu, homoseksual juga disebut dengan
istilah “Sodomi.” Agama Islam jelas melarang hal ini dengan cara
mengharamkannya. Sebab hal ini jelas telah merusak fitrah kemanusiaan, agama,
dunia, bahkan mengancam kesehatan jasmani dan rohani.
Wajar saja jika Allah menurunkan
azab yang sangat dahsyat kepada pelaku homoseksual ini pada zaman Nabi Luth
dengan cara megirimkan hujan batu kepada
para pelaku homoseksual tersebut, sehingga mereka mati. Kisah ini diterangkan oleh Allah di dalam Alquran
sebagai balasan atas orang-orang yang tidak mau mendengarkan larangan Allah.
Allah Subhanahu wa taala berfirman di dalam Alquran
surah Al-A’raf ayat; 80-84, artinya: Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada
kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu
mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki
untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
"Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini;
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."
Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia
termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada
mereka hujan (batu); Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu. (QS. Al-A’raf: 80-84).
1.
Hukuman Bagi Para Pelaku Homoseksual
Homoseks lebih keji dan lebih buruk daripada zina.
Banyak hadis yang mengecam perbuatan ini. Rasulullah bersabda, artinya: “Bunuhlah
pelaku dan objek pelaku (homo)nya.” (Diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi). Dalam hadis lain,
Rasulullah menerangkan yang artinya: “Allah melaknat orang yang melakukan
perbuatan kaum Nabi Luth.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam Shahihnya
dan juga al-Baihaqi).
Setelah
para ulama sepakat bahwa perbuatan itu diharamkan, mereka berbeda pendapat
mengenai hukuman orang yang berbuat hal itu. Imam Malik berpendapat
bahwa orang itu harus dirajam, entah orang itu telah menikah sebelumnya ataupun
belum. Sedangkan orang yang diperlakukannya juga mendapat hukuman yang sama
apabila ia sudah menginjak usia akil balig. Hal ini diterangkan oleh Imam Al-Qurthubi, dalam Tafsir Al-Qurthubi, Jilid VII, hlm. 581.
Riwayat
lain dari Malik menyebutkan, orang itu harus dirajam apabila ia telah menikah
sebelumnya, namun apabila orang itu belum pernah menikah maka ia hanya cukup
diberi pelajaran dengan dipenjarakan atau dibuang ke tempat pembuangan.
Pendapat ini juga diikuti oleh Atha’, An-Nakha’i, Ibnu Al Musayyib, dan ulama
lainnya. Ibnu Abbas berkata, cara memberikan hukuman terhadap orang yang
melakukan homoseksual adalah dengan cara diikat dan dilempari dengan batu di tempat orang berlalu-lalang. Madzhab Imam
asy-Syafii mengatakan bahwa hukuman had bagi orang yang melakukan
praktik homoseks adalah sama dengan hukum had zina.
Dalam pandangan ilmu kesehatan, melakukan hubungan
seksual melalui dubur juga sangat berbahaya bagi laki-laki yang melakukannya.
Cara ini juga berarti memalingkan watak dari sesuatu yang dicitpakan oleh Allah. Perbuatan ini mengeluarkan manusia
dari tabiatnya kepada tabiat makhluk hidup yang lain, sedangkan Allah sama sekali tidak menciptakannya untuk itu.
Maka
tak heran, sekarang ini kita dapati timbul berbagai penyakit yang pada zaman
nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan
sebagaimana kita saksikan sekarang, seperti tha’un (sejenis pes) dan
macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya,
seperti penyakit AIDS yang mematikan, menunjukkan salah satu hikmah mengapa
begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk para pelaku homoseksual. Namun, itu hanya di dunia saja, lain lagi begitu beratnya hukuman para
pelaku homoseksual di akhirat.
2.
Pengaruh Homoseksual Terhadap Kehidupan
Pengaruh homoseksual terhadap jiwa adalah goncangan
batin yang ada pada diri seorang homo, bila ia merasakan kelainan-kelainan
insting seksnya, ia merasa sebagai wanita, sehingga tertarik dan menyenangi
sesama jenisnya. Para pemuda yang terjerumus ke dalam lembah homoseksual, biasanya suka bersolek layaknya wanita. Namun
sekarang ini, demi uang, banyak pemuda normal yang mau melayani kaum homo.
Perilaku liwath (homo) akan menyerang jiwa
penderitanya dan akan memengaruhi syarafnya secara khusus. Salah satu
pengaruhnya adalah jiwanya akan berubah 180 derajat, muncul perasaan dalam
hatinya bahwa ia diciptakan bukan sebagai seorang lelaki. Perubahan ini akan
menimbulkan keanehan perilaku, dengan demikian gejolak jiwa seorang homo akan
berubah drastis secara aneh. Ia lebih tertarik kepada jenisnya sesama lelaki,
pikiran kotornya juga akan selalu tertuju kepada alat kelamin laki-laki.
Homoseksual juga memengaruhi daya fikir seseorang,
yakni seperti terjadinya sesuatu syndrom mental yang disebut “neurasthenia”
(penyakit lemah syahwat), juga depresi mental akibat suka menyendiri serta
mudah tersinggung, sehingga tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup. Homoseksual
juga memengaruhi daya kerja otak, sehingga tidak bisa berpikir secara abstrak. Minat terhadap sesuatu amat
kurang, sehingga membuat lemahnya otak.
Di samping itu, liwath
(homoseks) juga dapat menyebabkan rusaknya stabilitas akal pelakunya. Serta
mengacaukan jalan pikiran dan mematikan daya imajinasinya, juga dapat
membuat akalnya tidak berfungsi dengan baik serta melemahkan kemauannya. Hal
itu semua disebabkan berkurangnya daya tahan tubuh yang menyaring kantung
penyangga dan kantung-kantung di bawah limpa serta organ-organ lainnya yang
terguncang dan fungsi-fungsi organ tubuhnya rusak.
Barulah diketahui hubungan yang kuat antara penyakit neurasthenia dan liwath
merupakan hal yang sangat aneh. Daya kerja akal seorang homo terus melemah dan
akhirnya menjadi dungu dan tidak mampu berpikir sehingga fungsi akalnya akan
mati.
Homoseksual adalah
perbuatan menyimpang, sudah banyak dalil yang menjelaskan tentang itu. Bahkan
di dalam Alquran sendiri hukuman bagi para pelaku homoseksual sudah
diterangkan.
Allah
subhanahu wa taala. Maha Pengampun, masih banyak waktu dan kesempatan untuk
bertobat. Jika ingin berubah, jangan pernah menunggu waktu dan kesempatan yang
pas. Karena kita tidak tahu, kapan waktunya kita menghadap Allah subhanahu wa
taala. Ingatlah, Allah tidak pernah ingkar dengan janjinya. Fa’tabiru ya
ulil abshar.
Komentar