(foto; google)
A. Pendahuluan
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan psikotropika (narkoba) telah mencapai puncak. Hal ini sangat
mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, sebab penggunanya terus meningkat
dan telah merebak ke segala penjuru lapisan masyarakat. Jika dulunya narkoba
hanya banyak digunakan oleh kalangan menengah ke atas, namun belakangan ini
telah merambah pada kalangan menengah ke bawah.
Menurut
Dadang Hawari, pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa semakin
modern dan semakin industrialis suatu
masyarakat, maka penyalahgunaan narkoba semakin cenderung meningkat. Data yang
disampaikan oleh Irjen Polri Komisaris Jenderal Ahwil Luthan menunjukkan bahwa
tingkat pertumbuhan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia
telah mencapai puncak. Beliau melanjutkan bahwa data terakhir tercatat sekitar
tiga juta orang pemakai narkoba di Indonesia. Jumlah ini menurut beliau belum
menunjukkan jumlah kasus yang sebenarnya. Artinya, ini hanya jumlah yang
terdeteksi, sedang jumlah yang tidak terdeteksi lebih besar lagi.
Tidak
diragukan lagi, sasaran utama narkoba adalah para remaja. Karena ada anggapan
yang dianut para pengedar narkoba bahwa para pelajar dan mahasiswa merupakan
konsumen yang sangat potensial, sebab relatif sangat mudah dipengaruhi di masa
usianya yang masih muda dan akal pikirannya belum dewasa.
B. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Faktor
penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang pertama sekali ialah faktor psikologis
(kejiwaan), seperti tertipu atau terpedaya oleh ajakan/rayuan kawan, merasa
kesepian karena kurang diacuhkan/diperhatikan oleh orang tua, merasa tertekan
karena kelakuan sikap orang tua, serta merasa putus asa, patah hati atau tidak
ada harapan di masa depan disebabkan oleh kegagalan dalam belajar, ditinggalkan
kekasih, sukar mendapatkan pekerjaan sehingga dirasakan masa depan gelap
gulita, sedang melihat segelintir manusia sangat mudah mencapai karier dan
menumpuk harta karena berkuasa atau mempunyai kenalan orang dalam.
Faktor
kedua ialah masalah sosial ekonomi. Misalnya, kehidupan orang tua yang serba
mewah, mudah saja memberi uang saku harian anaknya dalam jumlah besar, apalagi
kalau dimaksudkan orang tua agar si anak tidak mengomel atas kurangnya
perhatian orang tua, baik karena sibuk pekerjaan kantor, atau malah sibuk
berfoya-foya, sehingga keadaan si anak tidak diperhatikan.
Faktor
yang ketiga ialah pengaruh lingkungan masyarakat. Kondisi lingkungan masyarakat
yang tidak kondusif dapat juga menjadi faktor penyebab terjadinya
penyalahgunaan narkoba, misalnya adanya jaringan pemasaran narkoba yang sudah
sangat profesional, seperti sistem pemasaran Multi Level Marketing (MLM),
sehingga para pengedar telah dapat menjangkau segala lapisan masyarakat.
Sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan banyaknya pemutusan hubungan kerja,
menyebabkan banyak masyarakat yang menjadi pengedar narkoba. Adanya
tempat-tempat hiburan yang buka 24 jam yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi
narkoba dan tempat transaksi terselubung. Lebih mengejutkan lagi bahwa
Indonesia ternyata telah menjadi tujuan pemasaran Narkoba oleh Sindikat
Narkotika Internasional dan beberapa jenis narkoba telah ada yang diproduksi di
dalam negeri, sehingga harganya relatif murah dan dapat diperoleh dengan mudah
di berbagai tempat.
Dalam syariat
Islam ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang muslim tidak halal mengonsumsi
makanan atau minuman yang mematikan, baik secara cepat atau lambat, seperti
racun dan sejenisnya. Demikian pula makanan dan minuman yang membahayakan atau
menyakiti. Selain itu, juga makanan atau minuman yang apabila dikonsumsi dengan
banyak akan menimbulkan penyakit. Hal yang demikian itu karena seorang muslim
bukanlah milik dirinya sendiri, melainkan milik umat dan agamanya. Kehidupan,
harta, dan segala nikmat Allah adalah titipan, karena itu ia tidak boleh
mengabaikannya.
C. Solusi Penanggulangan Narkoba Perspektif
Alquran
Guna
untuk menanggulangi masalah narkoba yang sudah menjamur di negara ini, perlu adanya
upaya preventif berupa nasihat agama, pengawasan orang tua, pemerintah, guru
dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan para pendakwah perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai
tentang narkoba, sehingga materi dakwahnya lebih terarah dan efektif. Demikian
juga para orang tua, guru-guru dan seluruh masyarakat harus melakukan
pengawasan ekstra ketat terhadap anak dan anak didik mereka.
Di bawah
ini, penulis mencoba untuk menganalisis sinyal-sinyal Alquran tentang bagaimana
cara penanggulangan bahaya narkoba.
1. Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba
Di dalam
firman Allah yang artinya :…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
(QS. Al-Baqarah : 195). Melirik kepada Asbabun Nuzul ayat ini bahwa ayat ini
diturunkan oleh Allah sebagai teguran kepada kaum muslimin agar menjaga diri
mereka. Karena menjaga diri adalah kewajiban secara individu. Sejalan dengan
itu Allah juga berfirman: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 06).
Syaikh
Sayyid Quthb menjelaskan dalam tafsirnya bahwa sesungguhnya beban tanggung jawab
seorang mukmin dalam dirinya dan keluarganya merupakan beban yang sangat berat
dan menakutkan. Sebab neraka telah menantinya di sana, dan dia beserta keluarganya terancam
dengannya. Maka, merupakan kewajiban baginya untuk membentangi dirinya dan
keluarganya dari neraka yang selalu mengintai dan menantinya.
Anjuran
untuk memelihara diri juga diterangkan oleh Rasulullah dalam hadisnya: “Janganlah
kalian saling merugikan” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Serta larangan mengonsumsi
barang-barang yang dapat merusak jiwa. “Rasulullah melarang daripada
tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad).
2. Sadar Akan Bahaya Narkoba
Memakai narkoba
sama artinya membunuh diri sendiri. Sedang dalam Islam membunuh diri adalah
salah satu dosa besar dan sulit untuk diampuni. Firman Allah: “…dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (QS. An-Nisa : 29). Seyogiyanya dalam meresapi
makna ayat ini,
menyadarkan kita bahwa narkoba sungguh sangat membahayakan. Bukan hanya raga
saja, tapi juga merambat luas ke dalam sendi-sendi jiwa. Sehingga tak heran
kita menyaksikan, terlalu banyak orang yang kecanduan narkoba sehingga pengguna
tersebut sakau dan berujung pada kematian. Sama halnya dengan membunuh dirinya
sendiri.
D. Penutup
Permasalahan
narkoba bukan lagi masalah individu, tapi juga telah menjadi masalah negara.
Sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk membumihanguskan problem ini.
Tidak bisa tidak, jika seseorang ingin menanggulangi penyalahgunaan narkoba,
seseorang harus bekerja keras mulai dari sekarang, tidak ada kata “tunggu”.
Karena Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, M. Ag pernah mengatakan bahwa sebaik-baik
waktu untuk memulai adalah sekarang, dan sebaik-baik tempat untuk mengubah
adalah di sini. Kata kuncinya adalah “disini” dan “sekarang”.
Beberapa
ayat Alquran di atas hanyalah alternatif dan usaha yang dapat ditempuh. Namun,
tidak terlepas dari hidayah dari Allah dan usaha dari hamba itu sendiri untuk
bisa mengubahnya
terlebih dahulu. Usaha-usaha itu pun mesti selaras dan sejalan dengan
semestinya. Jalan yang ditempuh tanpa ada perhitungannya, maka semua itu akan
sia-sia. “Engkau menginginkan sesuatu tapi tidak menempuh jalannya, sungguh
kapal tidak akan berlayar di daratan”. Wallahu A’lam
Komentar