SOLUSI ALQURAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA




(foto; google)

A.    Pendahuluan
            Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika (narkoba) telah mencapai puncak. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, sebab penggunanya terus meningkat dan telah merebak ke segala penjuru lapisan masyarakat. Jika dulunya narkoba hanya banyak digunakan oleh kalangan menengah ke atas, namun belakangan ini telah merambah pada kalangan menengah ke bawah.
Menurut Dadang Hawari, pengalaman di negara-negara maju menunjukkan bahwa semakin modern dan semakin industrialis suatu masyarakat, maka penyalahgunaan narkoba semakin cenderung meningkat. Data yang disampaikan oleh Irjen Polri Komisaris Jenderal Ahwil Luthan menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia telah mencapai puncak. Beliau melanjutkan bahwa data terakhir tercatat sekitar tiga juta orang pemakai narkoba di Indonesia. Jumlah ini menurut beliau belum menunjukkan jumlah kasus yang sebenarnya. Artinya, ini hanya jumlah yang terdeteksi, sedang jumlah yang tidak terdeteksi lebih besar lagi.
Tidak diragukan lagi, sasaran utama narkoba adalah para remaja. Karena ada anggapan yang dianut para pengedar narkoba bahwa para pelajar dan mahasiswa merupakan konsumen yang sangat potensial, sebab relatif sangat mudah dipengaruhi di masa usianya yang masih muda dan akal pikirannya belum dewasa.

B.     Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang pertama sekali ialah faktor psikologis (kejiwaan), seperti tertipu atau terpedaya oleh ajakan/rayuan kawan, merasa kesepian karena kurang diacuhkan/diperhatikan oleh orang tua, merasa tertekan karena kelakuan sikap orang tua, serta merasa putus asa, patah hati atau tidak ada harapan di masa depan disebabkan oleh kegagalan dalam belajar, ditinggalkan kekasih, sukar mendapatkan pekerjaan sehingga dirasakan masa depan gelap gulita, sedang melihat segelintir manusia sangat mudah mencapai karier dan menumpuk harta karena berkuasa atau mempunyai kenalan orang dalam.
Faktor kedua ialah masalah sosial ekonomi. Misalnya, kehidupan orang tua yang serba mewah, mudah saja memberi uang saku harian anaknya dalam jumlah besar, apalagi kalau dimaksudkan orang tua agar si anak tidak mengomel atas kurangnya perhatian orang tua, baik karena sibuk pekerjaan kantor, atau malah sibuk berfoya-foya, sehingga keadaan si anak tidak diperhatikan.
Faktor yang ketiga ialah pengaruh lingkungan masyarakat. Kondisi lingkungan masyarakat yang tidak kondusif dapat juga menjadi faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba, misalnya adanya jaringan pemasaran narkoba yang sudah sangat profesional, seperti sistem pemasaran Multi Level Marketing (MLM), sehingga para pengedar telah dapat menjangkau segala lapisan masyarakat. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan banyaknya pemutusan hubungan kerja, menyebabkan banyak masyarakat yang menjadi pengedar narkoba. Adanya tempat-tempat hiburan yang buka 24 jam yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba dan tempat transaksi terselubung. Lebih mengejutkan lagi bahwa Indonesia ternyata telah menjadi tujuan pemasaran Narkoba oleh Sindikat Narkotika Internasional dan beberapa jenis narkoba telah ada yang diproduksi di dalam negeri, sehingga harganya relatif murah dan dapat diperoleh dengan mudah di berbagai tempat.
Dalam syariat Islam ada kaidah umum yang menetapkan bahwa seorang muslim tidak halal mengonsumsi makanan atau minuman yang mematikan, baik secara cepat atau lambat, seperti racun dan sejenisnya. Demikian pula makanan dan minuman yang membahayakan atau menyakiti. Selain itu, juga makanan atau minuman yang apabila dikonsumsi dengan banyak akan menimbulkan penyakit. Hal yang demikian itu karena seorang muslim bukanlah milik dirinya sendiri, melainkan milik umat dan agamanya. Kehidupan, harta, dan segala nikmat Allah adalah titipan, karena itu ia tidak boleh mengabaikannya.

C.    Solusi Penanggulangan Narkoba Perspektif Alquran
Guna untuk menanggulangi masalah narkoba yang sudah menjamur di negara ini, perlu adanya upaya preventif berupa nasihat agama, pengawasan orang tua, pemerintah, guru dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan para pendakwah perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang narkoba, sehingga materi dakwahnya lebih terarah dan efektif. Demikian juga para orang tua, guru-guru dan seluruh masyarakat harus melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap anak dan anak didik mereka.
Di bawah ini, penulis mencoba untuk menganalisis sinyal-sinyal Alquran tentang bagaimana cara penanggulangan bahaya narkoba.



1.      Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba
Di dalam firman Allah yang artinya :…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya  Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah : 195). Melirik kepada Asbabun Nuzul ayat ini bahwa ayat ini diturunkan oleh Allah sebagai teguran kepada kaum muslimin agar menjaga diri mereka. Karena menjaga diri adalah kewajiban secara individu. Sejalan dengan itu Allah juga berfirman: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 06).
Syaikh Sayyid Quthb menjelaskan dalam tafsirnya bahwa sesungguhnya beban tanggung jawab seorang mukmin dalam dirinya dan keluarganya merupakan beban yang sangat berat dan menakutkan. Sebab neraka telah menantinya di sana, dan dia beserta keluarganya terancam dengannya. Maka, merupakan kewajiban baginya untuk membentangi dirinya dan keluarganya dari neraka yang selalu mengintai dan menantinya.
Anjuran untuk memelihara diri juga diterangkan oleh Rasulullah dalam hadisnya: “Janganlah kalian saling merugikan” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Serta larangan mengonsumsi barang-barang yang dapat merusak jiwa. “Rasulullah melarang daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan. (HR. Ahmad).

2.      Sadar Akan Bahaya Narkoba
Memakai narkoba sama artinya membunuh diri sendiri. Sedang dalam Islam membunuh diri adalah salah satu dosa besar dan sulit untuk diampuni. Firman Allah: “…dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29). Seyogiyanya dalam meresapi makna ayat ini, menyadarkan kita bahwa narkoba sungguh sangat membahayakan. Bukan hanya raga saja, tapi juga merambat luas ke dalam sendi-sendi jiwa. Sehingga tak heran kita menyaksikan, terlalu banyak orang yang kecanduan narkoba sehingga pengguna tersebut sakau dan berujung pada kematian. Sama halnya dengan membunuh dirinya sendiri.

D.    Penutup
Permasalahan narkoba bukan lagi masalah individu, tapi juga telah menjadi masalah negara. Sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk membumihanguskan problem ini. Tidak bisa tidak, jika seseorang ingin menanggulangi penyalahgunaan narkoba, seseorang harus bekerja keras mulai dari sekarang, tidak ada kata “tunggu”. Karena Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, M. Ag pernah mengatakan bahwa sebaik-baik waktu untuk memulai adalah sekarang, dan sebaik-baik tempat untuk mengubah adalah di sini. Kata kuncinya adalah “disini” dan “sekarang”.
Beberapa ayat Alquran di atas hanyalah alternatif dan usaha yang dapat ditempuh. Namun, tidak terlepas dari hidayah dari Allah dan usaha dari hamba itu sendiri untuk bisa mengubahnya terlebih dahulu. Usaha-usaha itu pun mesti selaras dan sejalan dengan semestinya. Jalan yang ditempuh tanpa ada perhitungannya, maka semua itu akan sia-sia. “Engkau menginginkan sesuatu tapi tidak menempuh jalannya, sungguh kapal tidak akan berlayar di daratan”. Wallahu A’lam

Komentar