Makrina Bika, seorang guru SMAN 4
Kupang dianiaya orangtua siswa. Pangkal soalnya adalah Makrina bersenggolan
dengan MT, siswi kelas IX IPA yang mengakibatkan HP guru Bahasa Inggris
tersebut jatuh. Makrina lantas mendekati MT dan bertanya sambil mencolek
pipinya. Namun, MT malah mengeluarkan kata-kata kasar dan kemudian mengadukan
kepada orangtuanya. Ayah MT pun langsung mendatangi sekolah dan menendang Makrina
di dalam kelas (Pos Kupang, 19/10/2018).
Contoh kasus di atas hanya sebagian
kecil kasus penganiayaan terhadap guru. Masih banyak lagi kasus-kasus yang tak
terekam kamera, tercatat jurnalis, terpublish di sosial media tentang
penganiayaan guru. Padahal, guru sudah memiliki undang-undang keprofesian,
lantas apa yang menjadi permasalahan terhadap kasus ini?
Guru, secara harfiah dalam bahasa
Sankskerta berarti “berat”. Seberat pengorbanannya, seberat profesinya, seberat
tumpukan koreksian di atas mejanya, seberat tugas-tugas administrasi yang harus
diselesaikannya, seberat perasaan yang menumpuk di dalam hati menahan sikap dalam
menyikapi anak didiknya. Namun, ada satu hal yang ringan dalam profesi guru,
“gajinya”.
Dengan berjubel probelmatika “guru”
di negara tercinta ini, setidaknya pemerintah tak menutup mata dalam menyikapi
hak-hak guru, salah satunya adalah perlindungan profesi. Sebelum bicara
mengenai perlindungan profesi untuk guru, mari kita melihat tugas dan kewajiban
guru berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengertian guru
adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
Berat memang, namun guru harus ada
di dunia ini, jika tidak, bagaimana negara ini bisa berkembang, maju dan hidup.
Tak heran ketika Nagasaki dan Hiroshima dihancurkan oleh bom atomnya Amerika, Kaisar
Hirohito mengumpulkan para jenderalnya dengan memberikan pertanyaan yang begitu
mencengangkan, Berapa jumlah guru yang masih tersisia?.
Bukan ingin membandingkan perhatian pemerintah
kita dengan negara lain, namun kita harus mengakui bagaimana negara-negara lain
begitu menghargai dan memberikan apresiasi yang begitu besar bagi guru-gurunya.
Luksemburg misalnya, negara yang berada di Benua Eropa ini mengapresiasi guru
SD sampai US$ 122 ribu atau Rp 1,75
miliar per tahun. Beda lagi dengan SMP dan SMAnya. Masih banyak lagi
contoh-contoh dari negara lain seperti Jerman, Austria, Swiss, dan lain
sebagainya yang memberikan apresiasi besar terhadap guru-gurunya. Mungkin
mereka menyadari bahwa jika guru-guru di negaranya profesional dalam mendidik
dengan baik, maka para generasi muda yang notabenenya akan menduduki
kursi-kursi jabatan pemerintahan negara tersebut akan semakin baik.
Mari kita membahas pahlawan tanpa
tanda jasa bernama Makrina Bika, seperti penulis terangkan di awal paragraf
tulisan ini. Segelintir memang terasa sangat menyedihkan, namun kita tidak
boleh menutup mata dan telinga bahwa beginilah keadaan bangsa kita sekarang.
Dilema seorang guru ketika
berhadapan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tidak tepat dalam memberikan
punishment maka siap-siap akan dipidanakan. Salah sedikit dalam memberi
peringatan dan teguran, bisa mendekam di dalam tahanan. Seolah Undang-undang Perlindungan
Anak seperti momok bagi para guru, namun sebagai senjata bagi para siswa.
Pada dasarnya guru adalah seorang
pelindung. Pelindung bagi mereka yang dihujani dengan beban masa depan.
Pelindung yang selalu siaga untuk memberikan pengajaran bagaimana cara
melindungi diri. Pelindung yang selalu berusaha menjadi contoh terhadap apa
yang dilindungi. Pelindung yang selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik
terhadap peserta didiknya. Pelindung ini, memang harus kita lindungi. Karena
kalau bukan karena guru, mungkin saja tulisan ini tidak pernah ada. Karena tak
mungkin rangkaian huruf-huruf itu tersusun rapi membentuk kata dan merangkai
kalimat hingga menjadi bahasa yang begitu indah, kalau bukan karena guru.
Nama |
Al Hilal,
S.Pd.I. |
|
NIP |
- |
|
Tempat dan Tanggal Lahir |
Sarang Helang,
15 Maret 1990 |
|
Pangkat, Golongan dan Jabatan |
Guru Bahasa
Indonesia |
|
Nomor kontak |
085278507967 |
|
Tempat
Mengajar |
SMA
Maitreyawira Batam, Kompleks Maha Vihara Duta
Maitreya Bukit Beruntung, Sei Panas, Batam Kota Batam 29433, Kepri – Indonesia |
Komentar