GURU, PELINDUNG YANG DILINDUNGI


            Makrina Bika, seorang guru SMAN 4 Kupang dianiaya orangtua siswa. Pangkal soalnya adalah Makrina bersenggolan dengan MT, siswi kelas IX IPA yang mengakibatkan HP guru Bahasa Inggris tersebut jatuh. Makrina lantas mendekati MT dan bertanya sambil mencolek pipinya. Namun, MT malah mengeluarkan kata-kata kasar dan kemudian mengadukan kepada orangtuanya. Ayah MT pun langsung mendatangi sekolah dan menendang Makrina di dalam kelas (Pos Kupang, 19/10/2018).

            Contoh kasus di atas hanya sebagian kecil kasus penganiayaan terhadap guru. Masih banyak lagi kasus-kasus yang tak terekam kamera, tercatat jurnalis, terpublish di sosial media tentang penganiayaan guru. Padahal, guru sudah memiliki undang-undang keprofesian, lantas apa yang menjadi permasalahan terhadap kasus ini?

            Guru, secara harfiah dalam bahasa Sankskerta berarti “berat”. Seberat pengorbanannya, seberat profesinya, seberat tumpukan koreksian di atas mejanya, seberat tugas-tugas administrasi yang harus diselesaikannya, seberat perasaan yang menumpuk di dalam hati menahan sikap dalam menyikapi anak didiknya. Namun, ada satu hal yang ringan dalam profesi guru, “gajinya”.

            Dengan berjubel probelmatika “guru” di negara tercinta ini, setidaknya pemerintah tak menutup mata dalam menyikapi hak-hak guru, salah satunya adalah perlindungan profesi. Sebelum bicara mengenai perlindungan profesi untuk guru, mari kita melihat tugas dan kewajiban guru berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

            Berat memang, namun guru harus ada di dunia ini, jika tidak, bagaimana negara ini bisa berkembang, maju dan hidup. Tak heran ketika Nagasaki dan Hiroshima dihancurkan oleh bom atomnya Amerika, Kaisar Hirohito mengumpulkan para jenderalnya dengan memberikan pertanyaan yang begitu mencengangkan, Berapa jumlah guru yang masih tersisia?.

             Bukan ingin membandingkan perhatian pemerintah kita dengan negara lain, namun kita harus mengakui bagaimana negara-negara lain begitu menghargai dan memberikan apresiasi yang begitu besar bagi guru-gurunya. Luksemburg misalnya, negara yang berada di Benua Eropa ini mengapresiasi guru SD sampai  US$ 122 ribu atau Rp 1,75 miliar per tahun. Beda lagi dengan SMP dan SMAnya. Masih banyak lagi contoh-contoh dari negara lain seperti Jerman, Austria, Swiss, dan lain sebagainya yang memberikan apresiasi besar terhadap guru-gurunya. Mungkin mereka menyadari bahwa jika guru-guru di negaranya profesional dalam mendidik dengan baik, maka para generasi muda yang notabenenya akan menduduki kursi-kursi jabatan pemerintahan negara tersebut akan semakin baik.

            Mari kita membahas pahlawan tanpa tanda jasa bernama Makrina Bika, seperti penulis terangkan di awal paragraf tulisan ini. Segelintir memang terasa sangat menyedihkan, namun kita tidak boleh menutup mata dan telinga bahwa beginilah keadaan bangsa kita sekarang.

            Dilema seorang guru ketika berhadapan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Tidak tepat dalam memberikan punishment maka siap-siap akan dipidanakan. Salah sedikit dalam memberi peringatan dan teguran, bisa mendekam di dalam tahanan. Seolah Undang-undang Perlindungan Anak seperti momok bagi para guru, namun sebagai senjata bagi para siswa.

            Pada dasarnya guru adalah seorang pelindung. Pelindung bagi mereka yang dihujani dengan beban masa depan. Pelindung yang selalu siaga untuk memberikan pengajaran bagaimana cara melindungi diri. Pelindung yang selalu berusaha menjadi contoh terhadap apa yang dilindungi. Pelindung yang selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik terhadap peserta didiknya. Pelindung ini, memang harus kita lindungi. Karena kalau bukan karena guru, mungkin saja tulisan ini tidak pernah ada. Karena tak mungkin rangkaian huruf-huruf itu tersusun rapi membentuk kata dan merangkai kalimat hingga menjadi bahasa yang begitu indah, kalau bukan karena guru.


           

Nama  

Al Hilal, S.Pd.I.

 

NIP     

-

Tempat dan Tanggal Lahir   

Sarang Helang, 15 Maret 1990

Pangkat, Golongan dan Jabatan           

Guru Bahasa Indonesia

Nomor kontak

085278507967

Tempat Mengajar

SMA Maitreyawira Batam, Kompleks Maha Vihara Duta Maitreya Bukit Beruntung, Sei Panas, Batam Kota  Batam 29433, Kepri – Indonesia


 


Komentar