Posisi
pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan
pendidikan. Namun dalam pelaksanaan tugas profesinya, pendidik acap kali menghadapi masalah dan tantangan, baik
internal maupun eksternal. Tangantan internal yang dihadapai oleh guru seperti belum bisa
membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Seringkali pendisiplinan
disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; Sanksi menjadi
andalan daripada konsekuensi; dan Pendekatan
kekerasan sebagai bentuk pendidikan mental. Sedangkan tantangan eksternal seperti, adanya ancaman
dari pihak luar dalam pelaksanaan tugas profesinya, mutasi cepat yang merugikan guru, sistem karier yang kurang jelas, minimnya perlindungan hukum dan kode etik yang belum terbangun dengan baik di
setiap satuan pendidikan. Sehingga, guru tidak
merdeka dalam profesinya.
Apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap
guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut, takut
dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orang tua siswa. Hasilnya, guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik,
tidak lagi peduli dengan moral anak didiknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan,
bisa jadi guru akan mengabaikan salah satu tugas fundamentalnya, yaitu
mendidik. Di sisi lain seorang guru harus punya cara tepat menegur atau
memberi hukuman kepada siswa. Hal ini penting karena setiap siswa memiliki
karakteristik emosi yang beragam. Kemampuan guru dalam bergaul secara efektif
dengan peserta didik merupakan salah satu komponen dalam kompetensi sosial yang
harus dimiliki guru. Selain itu menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat adalah bagian dari kompetensi kepribadian yang juga harus dimiliki
guru.
Guru harus merdeka dalam menjalankan profesinya. Dalam
artian, bukan bisa seenaknya dalam memperlakukan murid. Namun, merdeka dari
rasa takut akan sanksi hukuman penjara, merdeka dari rasa intimidasi orang tua
dan merdeka dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Jika guru sudah merasa
merdeka, maka proses belajar mengajar akan semakin menyenangkan, guru merasa
dilindungi dalam profesinya. Merdeka bukan berarti kebal hukum, merdeka bukan
berarti bertindak sesuka hati, merdeka bukan berarti melupakan tugas dan
tanggung jawab, merdeka ialah merasa aman, nyaman, tentram dan dilindungi dalam
melaksanakan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Kami
selaku guru yang mewakili seluruh masyarakat di Indonesia mengucapkan terima
kasih atas ilmu yang bermanfaat yang diberikan oleh pemerintah selama Bintek
Perlindungan Profesi Guru tahun 2019. Semoga buku ini menjadi referensi untuk seluruh
guru di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan
kependidikan, karena sesungguhnya guru adalah seorang pelindung yang harus
dilindungi. Terima kasih.
Penyusun,
Al
Hilal Siagian
Komentar