Merdeka dalam Profesi Sebuah pengantar dari Al Hilal Siagian


 

Posisi pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam pelaksanaan tugas profesinya, pendidik acap kali menghadapi masalah dan tantangan, baik internal maupun eksternal. Tangantan internal yang dihadapai oleh guru seperti belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Seringkali pendisiplinan disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; Sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; dan Pendekatan kekerasan sebagai bentuk pendidikan mental. Sedangkan tantangan eksternal seperti, adanya ancaman dari pihak luar dalam pelaksanaan tugas profesinya, mutasi cepat yang merugikan guru, sistem karier yang kurang jelas, minimnya perlindungan hukum dan kode etik yang belum terbangun dengan baik di setiap satuan pendidikan. Sehingga, guru tidak merdeka dalam profesinya.

Apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut, takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orang tua siswa. Hasilnya, guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik, tidak lagi peduli dengan moral anak didiknya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa jadi guru akan mengabaikan salah satu tugas fundamentalnya, yaitu mendidik. Di sisi lain seorang guru harus punya cara tepat menegur atau memberi hukuman kepada siswa. Hal ini penting karena setiap siswa memiliki karakteristik emosi yang beragam. Kemampuan guru dalam bergaul secara efektif dengan peserta didik merupakan salah satu komponen dalam kompetensi sosial yang harus dimiliki guru. Selain itu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat adalah bagian dari kompetensi kepribadian yang juga harus dimiliki guru.

Guru harus merdeka dalam menjalankan profesinya. Dalam artian, bukan bisa seenaknya dalam memperlakukan murid. Namun, merdeka dari rasa takut akan sanksi hukuman penjara, merdeka dari rasa intimidasi orang tua dan merdeka dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Jika guru sudah merasa merdeka, maka proses belajar mengajar akan semakin menyenangkan, guru merasa dilindungi dalam profesinya. Merdeka bukan berarti kebal hukum, merdeka bukan berarti bertindak sesuka hati, merdeka bukan berarti melupakan tugas dan tanggung jawab, merdeka ialah merasa aman, nyaman, tentram dan dilindungi dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pendidik.

            Kami selaku guru yang mewakili seluruh masyarakat di Indonesia mengucapkan terima kasih atas ilmu yang bermanfaat yang diberikan oleh pemerintah selama Bintek Perlindungan Profesi Guru tahun 2019. Semoga buku ini menjadi referensi untuk seluruh guru di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan, karena sesungguhnya guru adalah seorang pelindung yang harus dilindungi. Terima kasih.                                                                                                                 

                                                                                                            Penyusun,

 

                                                                                                            Al Hilal Siagian


Komentar